HORIZON – Industri kertas dalam negeri tengah menghadapi tantangan serius. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai menyelidiki terhadap dugaan praktik dumping produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) yang melibatkan produsen Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia.
Praktik dumping ini diduga merugikan produsen kertas dalam negeri karena produk impor dijual dengan harga jauh di bawah harga produksi, sehingga sulit bagi produk lokal untuk bersaing.
Ketua KADI Danang Prasta Danial mengungkapkan, penyelidikan tersebut berdasarkan pada permohonan yang diajukan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang mewakili industri dalam negeri sebagai pemohon.
Dari bukti awal yang disampaikan pemohon, terdapat indikasi dumpingprodukduplex boarddankerugian material yang dialami oleh pemohon. Selain itu, terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor dumping yang berasal dari negara yang dituduh.
“Berdasarkan informasi dari pemohon kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021—2023,”ujar Danang.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan, beberapa kerugian tersebut di antaranya, menurunnya penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment(RoI), dan kemampuan meningkatkan modal.
Danang menambahkan, KADI juga telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan,antara lain,industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen yang diketahui, dan perwakilan pemerintahan di negara tersebut.
“Bagi pihak lainnya yang belum diketahui dalam permohonan penyelidikan, KADI memberikan kesempatan kepada para pihak tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam penyelidikan,”imbuh Danang. (*/kmn)
Tinggalkan Balasan