HORIZON – Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan soal perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi. Putusan tersebut sudah dilakukan pada hari ini, Kamis (19/9).

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak eksepsi tergugat sehingga putusan itu terjadi.

“Untuk perkara tersebut sudah baru saja di putus oleh majelis pengadilan agama jaksel per tanggal hari ini 19 september 2024,” ungkap Taslimah saat ditemui di kantornya.

“Putusannya adalah pertama dalam eksepsi menolak eksepsi dari tergugat, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat sebagian, terus selanjutnya menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat terhadap penggugat,” lanjutnya.

Selain itu, pihak penggugat yakni Nisya Ahmad, mendapat hak asuh dari ketiga anak mereka. Meski begitu, adik kandung dari Raffi Ahmad itu tak boleh membatasi pertemuan ketiga anaknya dari Andika Rosadi.

“Selanjutnya menetapkan 3 orang anak penggugat dengan tergugat dalam asuhan dan peliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap ketiga anak tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Andika Rosadi kemudian diwajibkan untuk membayar nafkah iddah dan ketiga anaknya. “Selanjutnya menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat akibat perceraian yaitu nafkah masa iddah dan biaya kebutuhan untuk 3 anak tersebut,” tukasnya.

Diketahui Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi pada 10 Mei 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Nisya Ahmad dan Andika Rosadi menikah pada 2009.

BACA JUGA:  Berdayakan Koperasi, Menkop Budi Arie Dengarkan Masukan Para Pegiat Koperasi